TUGAS
MANDIRI
PENGANTAR
ILMU HUKUM
SISTEM
CIVIL LAW DAN COMMEN LAW
Nama : M. Dezah Dwi Buana
NPM : 141010010
KodeKelas : 181-LW001-M2
Dosen : Risky Tri anugrah Bhakti, S.H .,M. H
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS PUTERA BATAM
2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur
penulis limpahkan ke hadirat tuhan yang maha esa karena karunianya
penulis dapat menyelesaikan tugsa mandiri dengan baik, meskipun banyak sekali
kekurangan dan kesalahan yang penulis buat. buku ini
dapat dirampungkan penulisannya 1-\meskipun disadari masih banyak kekurangannya, akan tetapi dapat
dilengkapi dari buku-buku yang ditulis oleh penulis lainnya yang mengurai
tentang hal yang sama.
Makalah ini meskipun tidak setebal buku buku hukum biasanya namun substansinya cukup padat
mengurai Tentang karakteristik antar dua
sistem hukum dunia yang popular dalam
rana hukum, yakni Civil Law dan Common Law. Bagaimana perbedaan dan
karakteristik dari dua sistem hukum
tersebut, diulas dalam buku ini dengan menggunakan gaya bahasa yang mudah dimengerti
dan dipahami oleh pembaca. Semoga ada
manfaatnya, baik bagi diri penulis
maupun pembaca.
Batam, 5 Januari
2018
Penulis
Muhammad dezah dwi buana
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Sistem
Hukum merupakan keseluruhan elemen-elemen dan aspek yang membangun serta
menggerakkan hukum sebagai sebuah pranata dalam kehidupan bermasyarakat. Di
dunia ini terdapat berbagai macam sistem hukum yang diterapkan oleh berbagai
negara, namun di kalangan civitas akademika kita hanya diakrabkan dengan 2
(dua) sistem hukum yang banyak mempengaruhi sistem hukum sebagian besar
negara-negara di dunia. Sistem hukum tersebut adalah sistem hukum eropa
kontinental dan sistem hukum anglo saxon. Sejak awal abad pertengahan sampai
pertengahan abad XII, hukum Eropa Kontinental dan hukum Inggris masuk ke dalam
bilangan sistem hukum yang sama yaitu hukum Jerman. Hukum tersebut bersifat
feodal baik substansinya maupun prosedurnya. Satu abad kemudian terjadi perubahan
situasi. Hukum Romawi yang merupakan hukum materiil dan hukum Kanonik yang
merupakan hukum acara telah mengubah kehidupan di Eropa Kontinental.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental
yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Disebut
demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar
Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Sistem Civil Law dianut oleh negara-negara
Eropa Kontinental sehingga kerap disebut juga sistem kontinental. Hukum romawi
yang merupakan sumber dari sistem Civil law telah menempuh sejarah yang panjang
untuk sampai kepada tingkat perkembangan yang tinggi.’’(Saidah, 2015)’’
1.2.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan beberapa
masalaah yang timbul akibat pemerintahan civil law yaitu sebagai berikut :
1.
Apa
yang dimaksud dengan Sistem Hukum Eropa
Kontinental?
2.
Bagaimana
sistem hukum Common Law ?
3.
Bagaimana
Sistem hukum amerika serikat ?
4.
Bagaimana
Karakteristik sistem civil law ?
5.
bagaimana
Karakteristik sistem common law ?
1.2.
Tujuan
Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada para
pembaca tentang hal-hal yang berkaitan dengan sistem hukum Eropa Kontinental
baik itu asal definisi, sumber hukumnya , karakteristik, ataupun negara-negar
BAB II
TEORI DAN PEMBAHASAN
2.1. Sistem Civil Law Dan Commen Law
Sejak awal abad pertengahan sampai
pertengahan abad XII, hukum inggris dan hukum Eropa Kontinental masuk ke dalam
bilangan system hukum yang sama, yaitu hukum jerman. Hukum tersebut bersifat
feudal baik substansinya maupun prosedurnya.Satu abad kemudian terjadi
perubahan situasi.System yang dianut oleh Negara-negara Eropa Kontinental yang
didasarkan atas hukum romawi disebut sebagai system civil law.Disebut demikian karena
hukum romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus
Corpus Iuris Civilis.Adapun system yang dikembangakan di inggris karena
didasarkan atas hukum asli rakyat inggris disebut system common law. Sistem
civil law dianut oleh Negara-negara
Eropa Kontinental sehingga kerap disebut juga system Kontinental. Sebaliknya,
common law dianut oleh suku-suku anglika dan saksa yang mendiami sebagian besar
inggris sehingga disebut juga system Anglo-Saxon. Suku scoot yang mendiami
skotlandia tidak menganut sistem hukum itu. Meskipun berada di tanah inggris
mereka menganut sistem civil law.Sama halnya Negara-negara berbahasa inggris
menggembangkan sistem yang berada dari yang berlaku di inggris meskipun masih
dalam kerangka sistem common law.Oleh karena itu, sistem common law pada saat
ini lazim disebut sebagai sistem Anglo-American.’’(Prof. Dr. Peter Muhaamad
Marzuki, S.H., M.S., 2013)’’
Hukum
romawi yang merupakan sumber dari sistem civil law telah menempuh sejarah yang
panjang untuk sampai kepada tingkat perkembangan yang tinggi.Semua itu bermula
dari penemuan Corpus Iuris Civilis. Orang-orang
romawi
dengan kejeniusannya dalam membanggun institusi dan akal sehatnya yang fraktis
dapat menghasilkan penyelesaian yang memuaskan atas masalah-masalah hukum yang
dihadapkan kepada mereka. Hukum tersebut merupakan pencerminan perkembangan
politik,ekenomi, dan kehidupan sosial yang tinggi sehingga dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat yang maju secara ekonomis dan budaya.
Tidak dapat diragukan bahwa
timbulnya dan berkembangnya sistem civil law seiring dengan perjalanan
kekaisaran romawi. Pada kenyataannya, sebagian besar eropa barat pada hari ini,
termasuk bagian-bagian dari inggris, telah diromawikan selama 400 tahun sebelum
kekaisran romawi barat diruntuhkan oleh suku-suku jerman yang secara formal
mengakhiri kekaisaran itu. Pada tahun 476 Odovaker mendepak Romulus Augustulus,
anak seorang pemimpin serdadu romawi yang merupakan yang merukan pertanda akhir
pemerintahan imperialis di barat.Jatuhnya kekaisaran Romawi membuat kaum barbar
yang telah lama menduduki provinsi-provinsi tetapi yang secara nominal mengakui
supremasi kaisar, dengan runtuhnya kekaisaran itu, tidak lagi mengakui adanya
kekuasaan politik yang tersentralisasi di barat. Akibatnya, paripurna sudah
disintegrasi kekaisaran Romawi barat.
Runtuhnya ke kaisaran romawi barat
menyebabkan lenyapnya kekuatan politik dan budaya yang mampu menciftakan dan
mempertahankan kesatuan politis dan hukum.Akan tetapi, kerajaan-kerajaan
orang-orang barbar yang wilayahnya adalah Mediterania tetap mempertahankan
karakteristik yang esensial dan menonjol dari peradaban purba mereka untuk
memberi corak karekteristik Mediteranianya.
Mediterania adalah jalan lintas
perdagangan dunia yang besar bagi bangsa romawi.Laut yang dikelilingi daratan
relatif memudahkan komunikasi dan transfortasi.Hal itu memberikan landasan yang
esensial baik bagi kesatuan dan kehidupan perdagangan kekaisaran itu, jalan
lalu lintas tetap memenuhi fungsinya untuk perdagangan.
Setelah kekaisaran romawi barat
runtuh, kekaisaran romawi masih tetap berlanjut di bagian timur dengan ibu kota
konstantinopel. Kiranya kekaisaran romawi timur ini lah yang mempunyai arti
penting bagi perkembangan hukum romawi. Di kekaisaran romawi timur inilah
kaisar iustinianus menyusun komplikasi yang terkenal sebagai corpus iuris
civilis yang sebagaimana telah dikemukakan pada bab I terdiri atas Caudex,
Novelloe, Instituti, Digesta.
Pada awal abad X, Vanesia memulai
mengembangkan perdagangan penting di MediteraniA. Meletusnya Perang Salib
pertama tahun 1096 menandai bermulanya pembukaan kembali Mediterania
secara definitip sebagai rute
perdagangan Eropa Barat. Pada abad XII, ekspansi perdagangan secara
besar-besaran terjadi baik di Mediterania maupun di pantai utara Eropa Barat. Saat itu tempat-tempat
untuk melakuakan transaksi perdagangan berkembang secara pesat.Kota-kota
berubah menjadi pusat perdagangan. Daerah pertanian mulai menghasilkan surplus
agar dapat memenuhi kebutuhan kota dan memperoleh item dari perdagangan
tersebut .Meningkatkan produksi menyebabkan berkembangnya ekonomi pertanian
yang lebih rasional dengan spesialisasi dalam produksi, misalnya memproduksi
anggur atau wol.Transaksi semacam itu meningkatkan peredaran uang.
Di lain pihak, nilai riil upeti dalam pola
pikir feodalisme menurun. Akibatnya, para tuan tanah memodifikasi sistem
manorial. Tanah-tanah diolah dan dapat di manfaatkan. Para budak dibebaskan
mereka mendapatkan lahan untuk bercocok tanam baik dengan membeli lahan itu
atau menyewanya dengan meminjam uang dari
pemberi pinjaman.
Perubahan pola transaksi ini memerlukan suatu hukum
yang baru agar transaksi itu dapat berlangsung sebagaimana mestinya. Kebiasaan
yang selama itu dijadikan acuan dalam kehidupan masyarakat yang mata
pencahariannya bercocok tanam dan menguasai tanah tidak lagi memadai bagi
mereka yang kehidupannya didasarkan atas perdagangan dan industry.Adanya
perubahan semacam itu mengharuskan hukum lama untuk diganti dengan hukum yang
baru.
Pembentukan suatu hukum yang baru di
eropa Kontinental dan di inggris memang melalui proses yang panjang dan kompleks.
Sejarah perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari sejarah ekonomi, polotik,
dan intelektual Eropa Barat.Hukum yang baru terbangun dari jalinan berbagai
unsur, yaitu kebiasaan-kebiasaan para saudagar, hukum kanonik, hukum romawi,
dan pada tahap yang paling akhir filsafat hukum alam.Banyak pihak yang
mempunyai saham dalam pembentukan hukum baru tersebut, yaitu para praktisi,
hakim, administrator, akademisi, pengguna hukum, kaum garejani, dan filsuf.
Pada priode itu, yaitu sejak akhir abad XI hingga awal abad XIV terjadi
divergensi sistem, civil law yang berkembang di eropa Kontinental dan common
law yang berkembang di inggris.’’(Prof. Dr. Peter Muhaamad
Marzuki, S.H., M.S., 2013)’’
Civil law yang dikembangkan di
jerman dan prancis merupakan kebangkitan kembali hukum Romawi yang tertuang
dalam Copus Iuris Civilis. Sebaliknya, pada periode yang sama, raja-raja
inggris menciptakan suatu sistem pengadilan yang efektif bagi pelaksanaan hukum
kerajaan.
Kebangkitan kembali hukum Romawi di
Eropa Kontinental pada masa itu memang suatu keniscayaan.Perubahan-perubahan
yang terjadi dalam pola kehidupan masyarakat di Eropa Barat telah menimbulkan masalah-masalah
baru yang tidak dapat diselesaikan dengan hukum yang ada pada waktu
itu.Mencegangkan, justru corpus iuris civilis yang dapat dijadikan acuan secara
memuaskan dalam menyelesaikan masalah-masalah masyarakat agraris dan
industry.Kiranya, mengacunya kembali ke corpus iuris civilis bukannya tanpa
dasar. Karya iustinianus tersebut dipandang sebagai pencerminan budaya Romawi
yang ideal dan setelah dilakukan interprestasi dan komentar dari Glossator dan
Commentator, mahakarya itu dapat diterapkan dalam menghadapi perkara-perkara
yang terjadi pada massa itu.
Pada abad XI, studi hukum di Italia
dan perancis mengalami perubahan secara drastis.Hukum yang sedang dikembangkan
secara berangsur-angsur menggantikan karakteristik pikiran hukum primitive yang
berkembang pada periode sebelumnya.Kuliah-kuliah yang diberikan oleh Irnerius
di Universitas Bologna tentang Digesta merupakan jawaban atas gagasan-gagasan
dan tuntutan-tuntutan yang berkembang di berbagai tempat yang berbeda di
wilayah Eropa yang lebih beradab.Apa yang disampaikan oleh Irnerius tersebut
tepat pada waktunya. Dua area kehidupan, yaitu politik dan perdagangan,
membutuhkan pemecahan hukum yang baru.Secara politis, masalah yang besar adalah
membentuk suatu kekuatan sentral yang kokoh untuk menghindari terpecah belahnya
kekuasaan pemerintahan.Secara ekonomis, perlu mengembangkan teknik-teknik hukum
yang memungkinkan berlangsungnya peerkembangan perdagangan lebih jauh.
Hukum lokal ternyata tidak memadai
untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.Peradilan didesentralisasi dan
kekurangan tenaga yang terdidik dan mempunyai spesialisasi.Sistem feudal dengan
kecendrungan local, tidak memungkinkan pembangunan lembaga pengadilan secara
lebih luas bagi semua unit politis dan ekonomis yang sedang tumbuh.Karena
kekurangan tenaga terdidik dan yang mempunyai spesialisasi, hukum kebiasaan
local kurang memiliki kekuatan untuk bertumbuh.
Ternyata, hukum lokal bukan sekedar
tidak memadai.Corpus Iuris Civils yang baru saja diketemukan memang memiliki
kekuatan berlaku secara langsung sebagai imperium romanum.Mnurut koschaker,
kenyataan demikian menyebabkan cepat diterimanya Corpus Iuris Civilis bukan
karena secara substantif lebih mantap daripada hukum lokal.Apa yang dikemukakan
oleh Koschaker ini dapat dipahami karena kekaisaran Romawi Timur meliputi juga
yang sekarang wilayah italia bagian selatan. Roma, kejayaan, dan persatuannya
tidak mudah hilang dari ingatan orang. Hukum romawi merupakan salah satu
pengungkapan akan kejayaan dan persatuan yang selalu dirindukan orang. Hukum
romawi menghendaki kewenangan yang tersentralisasi.
Corpus Iuris Civilis berisi hukum
yang dapat menyelesaikan secara memuaskan berbagai masalah masyarakat yang
lebih berkembang dalam menggunakan tanahnya.Hukum Romawi menawarkan unifikasi
hukum yang berlaku bagi semua unit politis.Sebenarnya hukum romawi setidaknya
sebagian terbentuk dari berbagai kebiasaan dan pranata sosial Eropa Bara.
Corpus Iuris Civilis dengan demikian, bukan sesuatu yang asing sama sekali;
bahkan merupakan bagian massa lalu yang masih diikuti dan tidak semuanya
dilupakan.
Tetapi, para commentator yang
menggantikan para Glossator mulai berusaha untuk tidak semata-mata mendasarkan
karyanya pada Corpus Iuris Civilis. Pada 1140, seorang rahib Bologna bernama
gratian telah memublikasikan suatu kompilasi pernyataan dewan-dewan gereja dan
sumber-sumber yang menyatakan bahwa pengadilan gereja bersifat otoritatif,
artinya mempunyai kompetensi. Hukum kanonik lalu menjadi mata kuliah
bersama-sama dengan Corpus Iuris Civilis para Glossator. Para ahli civil law
tidak dapat mengabaikan karya yang sedang dikerjakan dalam disiplin-disiplin
lain dan mulai mencari hal-hal di luar apa yang telah dilakukan oleh para
Glossators guna mendapatkan komentar yang lebih sistematis dan juga tidak hanya
menyadarkan kepada hukum romawi semata-mata, melainkan juga sumber-sumber hukum
Romawi dalam kerangka pemahaman dari sudut hukum Kanonik dan dari sudut pandang
teologi skolastik.’’(Prof. Dr. Peter Muhaamad
Marzuki, S.H., M.S., 2013)’’
Pertama kali yang meresepsi Hukum
Romawi adalah kota-kota Italia.Selanjutnya seluruh Eropa Barat melakukan
resepsi terhadap Hukuk Romawi dan menempatkan hukum tersebut sebagai hukum yang
memiliki otoritas untuk digunakan di pengadilan-pengadilan di wilayah tersebut.
Sebenarnya, resepsi hukum Romawi
oleh jerman disebabkan oleh beberapa factor.Pertama, tidak adanya unifikasi
hukum di jerman dan tidak memadainya hukum jerman yang beraneka ragam mendorong
untuk resepsi hukum romawi.Kedua, tidak adanya hukum tertulis sulit untuk
mendapatkan aturan yang pasti.Ketiga, tidak adanya hukum tertulis dipandang
sebagai suatu penyebab utama tidak sistematis dan tidak terstrukturnya secara
rasional hukum jerman.Keempat, terfregmentasinya tertib hukum menyebabkan tidak
terciptanya profesi hukum yang kuat dengan pengetahuan yang luas. Kelima,
sumber daya manusia yang terlatih di bidang hukum semakin dibutuhkan untuk menggantikan
para administrator kerajaan yang tidak terlatih dan mereka yang dapat direkrut
sebagai tenaga-tenaga terlatih tidak lain adalah para mahasiswa yang mengenyam
pendidikan hukum romawi dari universitas-universitas Italia.
Pada massa pemerintahan Raja Hendry
II, di inggris dilakukan reformasi dalam organisasi peradilan dan hukum acara.
Reformasi tersebut telah memodernisasi hukum inggris.Raja Hendry II
mengintroduksi penetapan-penetapan baru dan juri di suatu duchy Normandia,
yaitu wilayah yang dikuasai oleh pangeran-pangeran Normandia dan di seluruh
kerajaan inggris.
2.2. Perkembangan Common Law
Apa yang dikemukakan di atas
menunjukan bahwa common law memilik karakter yang sangat berbeda dari hukum
Romawi pada saat-saat awal terbentuknya. Pengaruh hukum Romawi dan hukum
Kanonik yang merupakan hukum acara dapat dirasakan di pengadilan-pengadilan
selain pengadilan common law.Pada court of chancery, chancellor menggunakan
kompetensinya secara adil untuk memperbaiki, melegkapi atau menghaluskan
pengadilan common law dirasakan kurang atau terlalu kasar.
Court of Admiralty, melakukan
pencatatan secara teratur sejak 1524 dan selanjutnya, juga mengikuti hukum
acara model sistem civil law dan menerapkan hukum perdagangan dan maritime yang
bersifat cosmopolitan dan telah akrab dengan berbagai bentuk bisnis yang tidak
dikenal dalam common law. Lebih dari itu, teori mengenai civil law dan hukum
kanonik diajarkan di dua universitas di inggris.
Adanya resepsi Hukum Romawi di
berbagai daerah di Eropa Kontinental pada abad XVI menyebabkan adanya pemikiran
di kalangan sarjana inggris untuk mengganti hukum inggris yang telah berkembang
sejak abad Pertengahan dengan Hukun Romawi sehingga terdapat hukum yang dianut
secara umum oleh Eropa yang beradab. Monarch yang satu ini mempunyai
penghormatan yang besar terhadap kaisar-kaisar Roma Kristen yang menurutnya
merupakan garis keturunannya sehingga ia menganggap Ingris sebagai
kekaisarannya.
Common law dan para ahli common law
dipandang sebagai biang keladi terjadinya supremasi parlemen yang berhadapan
dengan raja.Sebenarnya, tidak semua hakim di pengadilan-pengadilan common law
mempunyai pendirian yang bersebrangan dengan raja.
Pada abad XVIII, Hukum Romawi
menjadi sasaran kritik di Eropa Kontinental sendiri.Sebaliknya, inggris pada
saat itu mengalami masa kejayaan. Oleh karena itulah banggsa inggris merasa
superior atas banggsa-banggsa lain. Hukum inggris atau common law lebih unggul
daripada civil law.
Suatu hal yang unik terjadi di
Skotlandia.Wilayah itu merupakan bagian dari kejayaan Inggris (United Kigdom).
Pada awalnya skotlandia menganut common law .pada abad XVI wilayah itu
mengganti sistem hukumnya dengan sistem civil law sebagaimana yang dianut oleh
Negara-negara Eropa Kontinental. Hal ini disebabkan oleh pengaruh Perancis.
2.3. Sistem Hukum Amerika Serikat
Amerika serikat merupakan bekas
jajahan inggris .akan tetapi dalam perjalanan kehidupan bernegara mereka,
Amerika serikat mengembangkan sendiri sistem hukum maupun substansi hukumnya.
Namun demikian mayoritas Negara bagian masih dalam bilangan sistem common
law.Hanya satu negara bagian, yaitu Louisiana yang menganut civil law karena
kuatnya pengaruh perancis di negara bagian itu.
Banyak penelitian dilakukan mengenai
sistem hukum pada masa penjajahan inggris.Hukum yang pertama kali dibawa oleh
orang-orang inggris ke tanah Amerika bukan hukum yang diterapkan di pengadilan
kerajaan inggris, melainkan hukum lokal, yaitu berupa kebiasaan-kebiasaan
masyarakat. Lawrence M. Friedman menyebut kebiasaan-kebiasaan itu sebagai
“remembered folk-law”. Menurut Lawrence M. Friedman, sistem hukum amerika pada
masa kolonial terbentuk dari tiga unsur, yaitu “remember folk law”, hukum baru
yang diciptakan karena kebutuhan, dan hukum yang dibuatvatas dasar ideology
para pendatang.Jika ditelaah, dapat diidentifikasi hukum yang dibawa dari
inggris, hukum yang diciptakan karena kebutuhan mereka di wilayah baru, dan
hukum yang benar-benar didasarkan atas agama.
Pada abad XVII orang-orang di tanah
jajahan mulai benar-benar menggunakan model hukum inggris.Kerajaan inggris berusaha memperlakukan tanah jajahannya sebagai suatu imperiumnya.Ketika
kerajaan inggris menetapkan pajak-pajak baru dan membentuk pengadilan-pengadilan
baru dan secara keseluruhan bertindak selaku imperialis, pecahlah
revolusi.Hasilnya, Amerika menjadi negeri merdeka.
Di samping itu, mau tidak mau diakui
bahwa amerika mempunyai ikatan budaya yang kuat dengan inggris. Para lawyers
yang berpraktik di tanah jajahan adalah orang-orang inggris. Negeri jajahan
tidak pernah memublikasikan buku-buku hukum pribumi.Oleh karena itulah tidak
dapat dielakkan jika jika sistem hukum Amerika Serikat masuk ke dalam bilangan
sistem common law sebagaimana bekas negeri-negeri jajahan inggris lainnya.
Suatu hal yang menarik dalam
perbincangan hukum Amerika Serikat adalah sistem hukum negara bagian
Louisiana.Sebagaimana Skotlandia di negeri Inggris menganut sistem civil law,
begitu pula yang terjadi di negara bagian Louisiana.Di negara bagian itu,
tradisi spanyol dan perancis benar-benar tertanam sehingga common law tidak
pernah berhasil menggantikan kedudukan tradisi tersebut.Merupakan suatu langkah
yang menentukan ketika negara bagian itu mengadopsi Digests pada 1808, yaitu
suatu Kitab Undang-Undang dengan menitu Kode Napoleon.Dengan demikian, negara
bagian itu menganut sistem civil law.
2.4. Karakteristik Sistem Civil Law
Sistem civil law mempunyai tiga
karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terkait kepada presiden
sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan
bersifat inkuisitorial.Ketiga hal tersebut membedakan sistem common law.
Sebagaimana telah dikemukakan pada
bagian pertama, Bab ini bahwa di perancis sebelum terjadinya revolusi terdapat
perbedaan hukum yang berlaku antara yang di daerah selatan dan daerah utara.
Daerah selatan disebut pays de droit ecrit dan daerah utara disebut pays de
coutumes. Meskipun bagian selatan disebut sebagai pays de droit ecrit (daerah hukum
tertulis) dan hukum tertulis tersebut merupakan Hukum Romawi, hal itu bukanlah
kode Iustinianus, melainkan hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi Barat abad
v. sedangkan coutumes yang berlaku di daerah utara merupakan
kebiasaan-kebiasaan lokal yang beragam dan sangat berbeda satu tahap lainnya.
Karakteristik kedua pada sistem
civil law inipun tidak dapat dilepaskan dari ajaran pemisahan kekuasaan yang
mengilhami terjadinya Revolusi Perancis. Menurut Paul Scolten, bahwa maksud
sesungguhnya pengorganisasian organ-organ negara Belanda adalah adanya
pemisahan antara kekuasaan pembuatan undang-undang, kekuasaan peradilan, dan
sistem kasasi adalah tidak dimungkinkannya kekuasaan yang satu mencampuri
urusan kekuasaan lainnya. Dengan cara seperti itu terbentuklah yurisprudensi.
Selanjutnya ia mengemukakan ungkapan Nonexemplis sed legibus iudiciandum est.
Ungkapan itu ia jelaskan dengan menyatakan bahwa putusan hoge raad atas suatu
sengketa hukum memang perlu dihormati, tetapi tidak lebih dari sekedar dihormati.
Kiranya apa yang dituangkan di dalam Code Civil perancis ini kemudian menjadi
panutan negara-negara Eropa lainnya. Oleh karena itulah dapat dikatakan bahwa
penganut sistem civil law memberi keleluasaan yang besar bagi hakim untuk
memutus perkara tanpa perlu meneladani putusan-putusan hakim terdahulu.
Yang menjadi pegangan hakim adalah aturan yang
dibuat oleh parlemen, yaitu undang-undang.Karakterisrik ketiga pada sistem
civil law adalah apa yang oleh Lawrence Friedman disebut sebagai digunakannya
sistem inkuisitorial dalam [peradilan. Apa yang dikemukakan oleh Friedman itu
memang demikian halnya. Menurut pengalaman Friedman, hakim di dalam sistem
civil law berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang
dihadapinya sejak awal. Menurut Friedman, sistem ini sebenarnya lebih efesien,
lebih tidak berpihak (imparsial), dan lebih adil dibandingkan dengan sistem
yang berlaku di sistem common law.
2.5. Karakteristik Sistem Common Law
Sebagaimana sistem civil law, sistem
common law juga mempunyai tiga karakteristik, yaitu yurisprudensi dipandang
sebagai sumber hukum yang terutama, dianutnya doktrin stare decisis, dan adanya
adversary system dalam proses peradilan. Ketiga hal itu merupakan pembeda
antara sistem common law dari sistem civil law.Meskipun demikian tidak berarti
bahwa yurisprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem civil law.
Dianutnya yurisprudensi sebagai
sumber hukum yang terutama, merupakan suatu produk dari perkembangan yang wajar
hukum inggris yang tidak dipengaruhi oleh Hukum Romawi. Menurut Philip. S.
James, terdapat dua alasan mengapa dianut yurisprudensi, yaitu alasan
psikologis dan alasan praktis. Alasan psikologis adalah setiap orang yang
ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari
alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk kepada putusan yang telah ada
sebelumnya daripada memikul tanggung jawab atas putusan yang dibuatnya sendiri.
Sedangkan alasan praktisnya adalah bahwa diharapkan adanya putusan yang seragam
karena sering dikemukakan bahwa hukum harus mempunyai kepastian dari pada
menonjolkan keadilan pada setiap kasus.
Karakteristik berikutnya pada sistem
common law adanya doktrin stare decisis atau di Indonesia dikenal dengan
doktrin preseden yaitu hakim terkait untuk menerapkan putusan pengadilan
terdahulu baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa
di inggris, dengan menerapkan doktrin ini otoritas pengadilan bersifat
hierarkis, yaitu pengadilan yang lebih rendah harus mengikuti putusan
pengadilan lebih tinggi untuk kasus serupa.
Dalam perbincangan mengenai hukum
terdapat salah kaprah tentang pengertian presiden. Menurut pengertian yang
salah tersebut, “preseden” disamakan dwngan putusan .
Meskipun dalam sistem sistem common
law dengan menerapkan doktrin stare decisis hukum harus mengikuti preseden yang
telah ada, tidak berarti bahwa jawaban atas semua perkara dapat dikemukakan
dalam presiden. Tidak dapat dipungkiri bahwa fakta begitu beragam dan tidak
semua perkara secara tepat mrmpunyai preseden.
Akhirnya, karakteristik ketiga
sistem common law adalah adanya adversary system. Dalam sistem ini, kedua belah
pihak yang bersengketa yang masing-masing menggunakan lawyer-nya berhadapan di
depan seorang hakim. Masing-masing pihak menyusun strategi sedemikian rupa dan
mengemukakan sebanyak-banyaknya alat bukti di depan pengadilan. Kedua belah
pihak benar-benar memasuki medan pertempuran dengan mengajukan sebanyak mungkin saksi dan saling mendalami keterangan
saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak.’’(Prof. Dr. Peter Muhaamad
Marzuki, S.H., M.S., 2013)’’
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Negara negara penganut Sistem HukumCivil
Law ini antara lain yaitu ;
negara negara Perancis, Jerman, Belanda danbekas jajahan Belanda, antara lain Indonesia, Jepang dan
Thailand.Pada sistem ini, putusan pengadilan berdasarkan pada peraturan
perundang undangan yang berlaku,contohnya bisa UUD 45, Tap MPR, UU/Perpu,
Peraturan Pemerintah, Perpres/Kep Pres, MA, KeputusanMenteri dan lain lain.
jadi, keputusan pengadilan bersifat fleksibel (berubah ubah) tergantung hakim
yang memutuskan berdasarkan fakta/bukti yang ada. Tidak menganut sistem juri
karena negara tersebut menganut faham bahwa orang awam yang tidak tahu hukum
tidak bisa ikut andil/menentukan nasib seseorang, tetapi putusan Hakim yang menentukan
berdasarkan fakta sumber sumber dan saksi saksi yang mendukung adanya sistem
perjanjian “the receipt rule”, yakni perjanjian terbentuk ketika penerimaan
terhadap suatupenawaran sampai ke pemberi tawaran.
3.2.
Saran
Di dalam sistem pemerintahan eropa kontinental, sistem
hukumnya tertulis dan terkodifikasi Dengan terkodifikasi tersebut bertujuannya
supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk
menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan).
Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap
hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHP pidana yangsudah dikodifikasikan
tersebut.Terdapat kelemahan dalamsistem eropa kontinetal adalah sistemnya
terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakimharus tunduk
terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif).
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Peter Muhaamad Marzuki, S.H., M.S., L. M. (2013) Pengantae
Ilmu Hukum.
Saidah, S. (2015)
‘Sistem Hukum Eropa Kontinental’, p. Bogor. Available at:
https://faizatunjannah.blogspot.co.id/2015/07/makalah-sistem-hukum-eropa-kontinental.html?m=1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar