Jumat, 18 Januari 2019

TUGAS MANDIRI
PENGANTAR ILMU HUKUM
SISTEM CIVIL LAW DAN COMMEN LAW


Nama                  :         M. Dezah Dwi Buana
NPM                   :         141010010
KodeKelas          :         181-LW001-M2
Dosen                  :         Risky Tri anugrah  Bhakti, S.H .,M. H

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS PUTERA BATAM
2018


KATA PENGANTAR


Alhamdulillah puji syukur  penulis limpahkan ke hadirat tuhan yang maha esa karena karunianya penulis dapat menyelesaikan tugsa mandiri dengan baik, meskipun banyak sekali kekurangan dan kesalahan yang penulis buat.  buku ini  dapat dirampungkan penulisannya 1-\meskipun disadari  masih banyak kekurangannya, akan tetapi dapat dilengkapi dari buku-buku yang ditulis oleh penulis lainnya yang mengurai tentang hal yang sama.
Makalah ini meskipun tidak  setebal buku buku  hukum biasanya namun substansinya cukup padat mengurai Tentang karakteristik antar  dua sistem  hukum dunia yang popular dalam rana hukum, yakni Civil Law dan Common Law. Bagaimana perbedaan dan karakteristik  dari dua sistem hukum tersebut, diulas dalam buku ini dengan menggunakan gaya bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami  oleh pembaca. Semoga ada manfaatnya,  baik bagi diri penulis maupun pembaca.



Batam, 5 Januari 2018
Penulis

Muhammad dezah dwi buana








BAB I

PENDAHULUAN


1.1.            Latar Belakang

            Sistem Hukum merupakan keseluruhan elemen-elemen dan aspek yang membangun serta menggerakkan hukum sebagai sebuah pranata dalam kehidupan bermasyarakat. Di dunia ini terdapat berbagai macam sistem hukum yang diterapkan oleh berbagai negara, namun di kalangan civitas akademika kita hanya diakrabkan dengan 2 (dua) sistem hukum yang banyak mempengaruhi sistem hukum sebagian besar negara-negara di dunia. Sistem hukum tersebut adalah sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon. Sejak awal abad pertengahan sampai pertengahan abad XII, hukum Eropa Kontinental dan hukum Inggris masuk ke dalam bilangan sistem hukum yang sama yaitu hukum Jerman. Hukum tersebut bersifat feodal baik substansinya maupun prosedurnya. Satu abad kemudian terjadi perubahan situasi. Hukum Romawi yang merupakan hukum materiil dan hukum Kanonik yang merupakan hukum acara telah mengubah kehidupan di Eropa Kontinental.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Sistem Civil Law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental sehingga kerap disebut juga sistem kontinental. Hukum romawi yang merupakan sumber dari sistem Civil law telah menempuh sejarah yang panjang untuk sampai kepada tingkat perkembangan yang tinggi.’’(Saidah, 2015)’’


1.2.            Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan beberapa masalaah yang timbul akibat pemerintahan civil law yaitu sebagai berikut :
1.                        Apa yang dimaksud dengan Sistem Hukum  Eropa Kontinental?
2.                        Bagaimana sistem hukum Common Law ?
3.                        Bagaimana Sistem hukum amerika serikat ?
4.                        Bagaimana Karakteristik sistem civil law ?
5.                        bagaimana Karakteristik sistem common law ?

     1.2.                       Tujuan Penulisan

             Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang hal-hal yang berkaitan dengan sistem hukum Eropa Kontinental baik itu asal definisi, sumber hukumnya , karakteristik, ataupun negara-negar



BAB II

TEORI DAN PEMBAHASAN


2.1. Sistem Civil Law Dan Commen Law

            Sejak awal abad pertengahan sampai pertengahan abad XII, hukum inggris dan hukum Eropa Kontinental masuk ke dalam bilangan system hukum yang sama, yaitu hukum jerman. Hukum tersebut bersifat feudal baik substansinya maupun prosedurnya.Satu abad kemudian terjadi perubahan situasi.System yang dianut oleh Negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum romawi disebut sebagai system civil law.Disebut demikian karena hukum romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis.Adapun system yang dikembangakan di inggris karena didasarkan atas hukum asli rakyat inggris disebut system common law. Sistem civil law dianut  oleh Negara-negara Eropa Kontinental sehingga kerap disebut juga system Kontinental. Sebaliknya, common law dianut oleh suku-suku anglika dan saksa yang mendiami sebagian besar inggris sehingga disebut juga system Anglo-Saxon. Suku scoot yang mendiami skotlandia tidak menganut sistem hukum itu. Meskipun berada di tanah inggris mereka menganut sistem civil law.Sama halnya Negara-negara berbahasa inggris menggembangkan sistem yang berada dari yang berlaku di inggris meskipun masih dalam kerangka sistem common law.Oleh karena itu, sistem common law pada saat ini lazim disebut sebagai sistem Anglo-American.’’(Prof. Dr. Peter Muhaamad Marzuki, S.H., M.S., 2013)’’
Hukum romawi yang merupakan sumber dari sistem civil law telah menempuh sejarah yang panjang untuk sampai kepada tingkat perkembangan yang tinggi.Semua itu bermula dari penemuan Corpus Iuris Civilis. Orang-orang


romawi dengan kejeniusannya dalam membanggun institusi dan akal sehatnya yang fraktis dapat menghasilkan penyelesaian yang memuaskan atas masalah-masalah hukum yang dihadapkan kepada mereka. Hukum tersebut merupakan pencerminan perkembangan politik,ekenomi, dan kehidupan sosial yang tinggi sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang maju secara ekonomis dan budaya.
            Tidak dapat diragukan bahwa timbulnya dan berkembangnya sistem civil law seiring dengan perjalanan kekaisaran romawi. Pada kenyataannya, sebagian besar eropa barat pada hari ini, termasuk bagian-bagian dari inggris, telah diromawikan selama 400 tahun sebelum kekaisran romawi barat diruntuhkan oleh suku-suku jerman yang secara formal mengakhiri kekaisaran itu. Pada tahun 476 Odovaker mendepak Romulus Augustulus, anak seorang pemimpin serdadu romawi yang merupakan yang merukan pertanda akhir pemerintahan imperialis di barat.Jatuhnya kekaisaran Romawi membuat kaum barbar yang telah lama menduduki provinsi-provinsi tetapi yang secara nominal mengakui supremasi kaisar, dengan runtuhnya kekaisaran itu, tidak lagi mengakui adanya kekuasaan politik yang tersentralisasi di barat. Akibatnya, paripurna sudah disintegrasi  kekaisaran Romawi barat.
            Runtuhnya ke kaisaran romawi barat menyebabkan lenyapnya kekuatan politik dan budaya yang mampu menciftakan dan mempertahankan kesatuan politis dan hukum.Akan tetapi, kerajaan-kerajaan orang-orang barbar yang wilayahnya adalah Mediterania tetap mempertahankan karakteristik yang esensial dan menonjol dari peradaban purba mereka untuk memberi corak karekteristik Mediteranianya.
            Mediterania adalah jalan lintas perdagangan dunia yang besar bagi bangsa romawi.Laut yang dikelilingi daratan relatif memudahkan komunikasi dan transfortasi.Hal itu memberikan landasan yang esensial baik bagi kesatuan dan kehidupan perdagangan kekaisaran itu, jalan lalu lintas tetap memenuhi fungsinya untuk perdagangan.
            Setelah kekaisaran romawi barat runtuh, kekaisaran romawi masih tetap berlanjut di bagian timur dengan ibu kota konstantinopel. Kiranya kekaisaran romawi timur ini lah yang mempunyai arti penting bagi perkembangan hukum romawi. Di kekaisaran romawi timur inilah kaisar iustinianus menyusun komplikasi yang terkenal sebagai corpus iuris civilis yang sebagaimana telah dikemukakan pada bab I terdiri atas Caudex, Novelloe, Instituti, Digesta.
            Pada awal abad X, Vanesia memulai mengembangkan perdagangan penting di MediteraniA. Meletusnya Perang Salib pertama tahun 1096 menandai bermulanya pembukaan kembali Mediterania secara  definitip sebagai rute perdagangan Eropa Barat. Pada abad XII, ekspansi perdagangan secara besar-besaran terjadi baik di Mediterania maupun di pantai  utara Eropa Barat. Saat itu tempat-tempat untuk melakuakan transaksi perdagangan berkembang secara pesat.Kota-kota berubah menjadi pusat perdagangan. Daerah pertanian mulai menghasilkan surplus agar dapat memenuhi kebutuhan kota dan memperoleh item dari perdagangan tersebut .Meningkatkan produksi menyebabkan berkembangnya ekonomi pertanian yang lebih rasional dengan spesialisasi dalam produksi, misalnya memproduksi anggur atau wol.Transaksi semacam itu meningkatkan peredaran uang.
             Di lain pihak, nilai riil upeti dalam pola pikir feodalisme menurun. Akibatnya, para tuan tanah memodifikasi sistem manorial. Tanah-tanah diolah dan dapat di manfaatkan. Para budak dibebaskan mereka mendapatkan lahan untuk bercocok tanam baik dengan membeli lahan itu atau menyewanya dengan meminjam uang dari  pemberi pinjaman.
            Perubahan  pola transaksi ini memerlukan suatu hukum yang baru agar transaksi itu dapat berlangsung sebagaimana mestinya. Kebiasaan yang selama itu dijadikan acuan dalam kehidupan masyarakat yang mata pencahariannya bercocok tanam dan menguasai tanah tidak lagi memadai bagi mereka yang kehidupannya didasarkan atas perdagangan dan industry.Adanya perubahan semacam itu mengharuskan hukum lama untuk diganti dengan hukum yang baru.
            Pembentukan suatu hukum yang baru di eropa Kontinental dan di inggris memang melalui proses yang panjang dan kompleks. Sejarah perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari sejarah ekonomi, polotik, dan intelektual Eropa Barat.Hukum yang baru terbangun dari jalinan berbagai unsur, yaitu kebiasaan-kebiasaan para saudagar, hukum kanonik, hukum romawi, dan pada tahap yang paling akhir filsafat hukum alam.Banyak pihak yang mempunyai saham dalam pembentukan hukum baru tersebut, yaitu para praktisi, hakim, administrator, akademisi, pengguna hukum, kaum garejani, dan filsuf. Pada priode itu, yaitu sejak akhir abad XI hingga awal abad XIV terjadi divergensi sistem, civil law yang berkembang di eropa Kontinental dan common law yang berkembang di inggris.’’(Prof. Dr. Peter Muhaamad Marzuki, S.H., M.S., 2013)’’
            Civil law yang dikembangkan di jerman dan prancis merupakan kebangkitan kembali hukum Romawi yang tertuang dalam Copus Iuris Civilis. Sebaliknya, pada periode yang sama, raja-raja inggris menciptakan suatu sistem pengadilan yang efektif bagi pelaksanaan hukum kerajaan.
            Kebangkitan kembali hukum Romawi di Eropa Kontinental pada masa itu memang suatu keniscayaan.Perubahan-perubahan yang terjadi dalam pola kehidupan masyarakat di Eropa Barat telah menimbulkan masalah-masalah baru yang tidak dapat diselesaikan dengan hukum yang ada pada waktu itu.Mencegangkan, justru corpus iuris civilis yang dapat dijadikan acuan secara memuaskan dalam menyelesaikan masalah-masalah masyarakat agraris dan industry.Kiranya, mengacunya kembali ke corpus iuris civilis bukannya tanpa dasar. Karya iustinianus tersebut dipandang sebagai pencerminan budaya Romawi yang ideal dan setelah dilakukan interprestasi dan komentar dari Glossator dan Commentator, mahakarya itu dapat diterapkan dalam menghadapi perkara-perkara yang terjadi pada massa itu.
            Pada abad XI, studi hukum di Italia dan perancis mengalami perubahan secara drastis.Hukum yang sedang dikembangkan secara berangsur-angsur menggantikan karakteristik pikiran hukum primitive yang berkembang pada periode sebelumnya.Kuliah-kuliah yang diberikan oleh Irnerius di Universitas Bologna tentang Digesta merupakan jawaban atas gagasan-gagasan dan tuntutan-tuntutan yang berkembang di berbagai tempat yang berbeda di wilayah Eropa yang lebih beradab.Apa yang disampaikan oleh Irnerius tersebut tepat pada waktunya. Dua area kehidupan, yaitu politik dan perdagangan, membutuhkan pemecahan hukum yang baru.Secara politis, masalah yang besar adalah membentuk suatu kekuatan sentral yang kokoh untuk menghindari terpecah belahnya kekuasaan pemerintahan.Secara ekonomis, perlu mengembangkan teknik-teknik hukum yang memungkinkan berlangsungnya peerkembangan perdagangan lebih jauh.
            Hukum lokal ternyata tidak memadai untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.Peradilan didesentralisasi dan kekurangan tenaga yang terdidik dan mempunyai spesialisasi.Sistem feudal dengan kecendrungan local, tidak memungkinkan pembangunan lembaga pengadilan secara lebih luas bagi semua unit politis dan ekonomis yang sedang tumbuh.Karena kekurangan tenaga terdidik dan yang mempunyai spesialisasi, hukum kebiasaan local kurang memiliki kekuatan untuk bertumbuh.
            Ternyata, hukum lokal bukan sekedar tidak memadai.Corpus Iuris Civils yang baru saja diketemukan memang memiliki kekuatan berlaku secara langsung sebagai imperium romanum.Mnurut koschaker, kenyataan demikian menyebabkan cepat diterimanya Corpus Iuris Civilis bukan karena secara substantif lebih mantap daripada hukum lokal.Apa yang dikemukakan oleh Koschaker ini dapat dipahami karena kekaisaran Romawi Timur meliputi juga yang sekarang wilayah italia bagian selatan. Roma, kejayaan, dan persatuannya tidak mudah hilang dari ingatan orang. Hukum romawi merupakan salah satu pengungkapan akan kejayaan dan persatuan yang selalu dirindukan orang. Hukum romawi menghendaki kewenangan yang tersentralisasi.
            Corpus Iuris Civilis berisi hukum yang dapat menyelesaikan secara memuaskan berbagai masalah masyarakat yang lebih berkembang dalam menggunakan tanahnya.Hukum Romawi menawarkan unifikasi hukum yang berlaku bagi semua unit politis.Sebenarnya hukum romawi setidaknya sebagian terbentuk dari berbagai kebiasaan dan pranata sosial Eropa Bara. Corpus Iuris Civilis dengan demikian, bukan sesuatu yang asing sama sekali; bahkan merupakan bagian massa lalu yang masih diikuti dan tidak semuanya dilupakan.
            Tetapi, para commentator yang menggantikan para Glossator mulai berusaha untuk tidak semata-mata mendasarkan karyanya pada Corpus Iuris Civilis. Pada 1140, seorang rahib Bologna bernama gratian telah memublikasikan suatu kompilasi pernyataan dewan-dewan gereja dan sumber-sumber yang menyatakan bahwa pengadilan gereja bersifat otoritatif, artinya mempunyai kompetensi. Hukum kanonik lalu menjadi mata kuliah bersama-sama dengan Corpus Iuris Civilis para Glossator. Para ahli civil law tidak dapat mengabaikan karya yang sedang dikerjakan dalam disiplin-disiplin lain dan mulai mencari hal-hal di luar apa yang telah dilakukan oleh para Glossators guna mendapatkan komentar yang lebih sistematis dan juga tidak hanya menyadarkan kepada hukum romawi semata-mata, melainkan juga sumber-sumber hukum Romawi dalam kerangka pemahaman dari sudut hukum Kanonik dan dari sudut pandang teologi skolastik.’’(Prof. Dr. Peter Muhaamad Marzuki, S.H., M.S., 2013)’’
            Pertama kali yang meresepsi Hukum Romawi adalah kota-kota Italia.Selanjutnya seluruh Eropa Barat melakukan resepsi terhadap Hukuk Romawi dan menempatkan hukum tersebut sebagai hukum yang memiliki otoritas untuk digunakan di pengadilan-pengadilan di wilayah tersebut.
            Sebenarnya, resepsi hukum Romawi oleh jerman disebabkan oleh beberapa factor.Pertama, tidak adanya unifikasi hukum di jerman dan tidak memadainya hukum jerman yang beraneka ragam mendorong untuk resepsi hukum romawi.Kedua, tidak adanya hukum tertulis sulit untuk mendapatkan aturan yang pasti.Ketiga, tidak adanya hukum tertulis dipandang sebagai suatu penyebab utama tidak sistematis dan tidak terstrukturnya secara rasional hukum jerman.Keempat, terfregmentasinya tertib hukum menyebabkan tidak terciptanya profesi hukum yang kuat dengan pengetahuan yang luas. Kelima, sumber daya manusia yang terlatih di bidang hukum semakin dibutuhkan untuk menggantikan para administrator kerajaan yang tidak terlatih dan mereka yang dapat direkrut sebagai tenaga-tenaga terlatih tidak lain adalah para mahasiswa yang mengenyam pendidikan hukum romawi dari universitas-universitas Italia.
            Pada massa pemerintahan Raja Hendry II, di inggris dilakukan reformasi dalam organisasi peradilan dan hukum acara. Reformasi tersebut telah memodernisasi hukum inggris.Raja Hendry II mengintroduksi penetapan-penetapan baru dan juri di suatu duchy Normandia, yaitu wilayah yang dikuasai oleh pangeran-pangeran Normandia dan di seluruh kerajaan inggris.

2.2.     Perkembangan Common Law

            Apa yang dikemukakan di atas menunjukan bahwa common law memilik karakter yang sangat berbeda dari hukum Romawi pada saat-saat awal terbentuknya. Pengaruh hukum Romawi dan hukum Kanonik yang merupakan hukum acara dapat dirasakan di pengadilan-pengadilan selain pengadilan common law.Pada court of chancery, chancellor menggunakan kompetensinya secara adil untuk memperbaiki, melegkapi atau menghaluskan pengadilan common law dirasakan kurang atau terlalu kasar.
            Court of Admiralty, melakukan pencatatan secara teratur sejak 1524 dan selanjutnya, juga mengikuti hukum acara model sistem civil law dan menerapkan hukum perdagangan dan maritime yang bersifat cosmopolitan dan telah akrab dengan berbagai bentuk bisnis yang tidak dikenal dalam common law. Lebih dari itu, teori mengenai civil law dan hukum kanonik diajarkan di dua universitas di inggris.
            Adanya resepsi Hukum Romawi di berbagai daerah di Eropa Kontinental pada abad XVI menyebabkan adanya pemikiran di kalangan sarjana inggris untuk mengganti hukum inggris yang telah berkembang sejak abad Pertengahan dengan Hukun Romawi sehingga terdapat hukum yang dianut secara umum oleh Eropa yang beradab. Monarch yang satu ini mempunyai penghormatan yang besar terhadap kaisar-kaisar Roma Kristen yang menurutnya merupakan garis keturunannya sehingga ia menganggap Ingris sebagai kekaisarannya.
            Common law dan para ahli common law dipandang sebagai biang keladi terjadinya supremasi parlemen yang berhadapan dengan raja.Sebenarnya, tidak semua hakim di pengadilan-pengadilan common law mempunyai pendirian yang bersebrangan dengan raja.
       Pada abad XVIII, Hukum Romawi menjadi sasaran kritik di Eropa Kontinental sendiri.Sebaliknya, inggris pada saat itu mengalami masa kejayaan. Oleh karena itulah banggsa inggris merasa superior atas banggsa-banggsa lain. Hukum inggris atau common law lebih unggul daripada civil law.
            Suatu hal yang unik terjadi di Skotlandia.Wilayah itu merupakan bagian dari kejayaan Inggris (United Kigdom). Pada awalnya skotlandia menganut common law .pada abad XVI wilayah itu mengganti sistem hukumnya dengan sistem civil law sebagaimana yang dianut oleh Negara-negara Eropa Kontinental. Hal ini disebabkan oleh pengaruh Perancis.

2.3.                       Sistem Hukum Amerika Serikat

            Amerika serikat merupakan bekas jajahan inggris .akan tetapi dalam perjalanan kehidupan bernegara mereka, Amerika serikat mengembangkan sendiri sistem hukum maupun substansi hukumnya. Namun demikian mayoritas Negara bagian masih dalam bilangan sistem common law.Hanya satu negara bagian, yaitu Louisiana yang menganut civil law karena kuatnya pengaruh perancis di negara bagian itu.
            Banyak penelitian dilakukan mengenai sistem hukum pada masa penjajahan inggris.Hukum yang pertama kali dibawa oleh orang-orang inggris ke tanah Amerika bukan hukum yang diterapkan di pengadilan kerajaan inggris, melainkan hukum lokal, yaitu berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Lawrence M. Friedman menyebut kebiasaan-kebiasaan itu sebagai “remembered folk-law”. Menurut Lawrence M. Friedman, sistem hukum amerika pada masa kolonial terbentuk dari tiga unsur, yaitu “remember folk law”, hukum baru yang diciptakan karena kebutuhan, dan hukum yang dibuatvatas dasar ideology para pendatang.Jika ditelaah, dapat diidentifikasi hukum yang dibawa dari inggris, hukum yang diciptakan karena kebutuhan mereka di wilayah baru, dan hukum yang benar-benar didasarkan atas agama.
            Pada abad XVII orang-orang di tanah jajahan mulai benar-benar menggunakan model hukum inggris.Kerajaan inggris berusaha memperlakukan tanah jajahannya sebagai suatu imperiumnya.Ketika kerajaan inggris menetapkan pajak-pajak baru dan membentuk pengadilan-pengadilan baru dan secara keseluruhan bertindak selaku imperialis, pecahlah revolusi.Hasilnya, Amerika menjadi negeri merdeka.
            Di samping itu, mau tidak mau diakui bahwa amerika mempunyai ikatan budaya yang kuat dengan inggris. Para lawyers yang berpraktik di tanah jajahan adalah orang-orang inggris. Negeri jajahan tidak pernah memublikasikan buku-buku hukum pribumi.Oleh karena itulah tidak dapat dielakkan jika jika sistem hukum Amerika Serikat masuk ke dalam bilangan sistem common law sebagaimana bekas negeri-negeri jajahan inggris lainnya.
            Suatu hal yang menarik dalam perbincangan hukum Amerika Serikat adalah sistem hukum negara bagian Louisiana.Sebagaimana Skotlandia di negeri Inggris menganut sistem civil law, begitu pula yang terjadi di negara bagian Louisiana.Di negara bagian itu, tradisi spanyol dan perancis benar-benar tertanam sehingga common law tidak pernah berhasil menggantikan kedudukan tradisi tersebut.Merupakan suatu langkah yang menentukan ketika negara bagian itu mengadopsi Digests pada 1808, yaitu suatu Kitab Undang-Undang dengan menitu Kode Napoleon.Dengan demikian, negara bagian itu menganut sistem civil law.

2.4.     Karakteristik Sistem Civil Law

            Sistem civil law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terkait kepada presiden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial.Ketiga hal tersebut membedakan sistem common law.
            Sebagaimana telah dikemukakan pada bagian pertama, Bab ini bahwa di perancis sebelum terjadinya revolusi terdapat perbedaan hukum yang berlaku antara yang di daerah selatan dan daerah utara. Daerah selatan disebut pays de droit ecrit dan daerah utara disebut pays de coutumes. Meskipun bagian selatan disebut sebagai pays de droit ecrit (daerah hukum tertulis) dan hukum tertulis tersebut merupakan Hukum Romawi, hal itu bukanlah kode Iustinianus, melainkan hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi Barat abad v. sedangkan coutumes yang berlaku di daerah utara merupakan kebiasaan-kebiasaan lokal yang beragam dan sangat berbeda satu tahap lainnya.
            Karakteristik kedua pada sistem civil law inipun tidak dapat dilepaskan dari ajaran pemisahan kekuasaan yang mengilhami terjadinya Revolusi Perancis. Menurut Paul Scolten, bahwa maksud sesungguhnya pengorganisasian organ-organ negara Belanda adalah adanya pemisahan antara kekuasaan pembuatan undang-undang, kekuasaan peradilan, dan sistem kasasi adalah tidak dimungkinkannya kekuasaan yang satu mencampuri urusan kekuasaan lainnya. Dengan cara seperti itu terbentuklah yurisprudensi. Selanjutnya ia mengemukakan ungkapan Nonexemplis sed legibus iudiciandum est. Ungkapan itu ia jelaskan dengan menyatakan bahwa putusan hoge raad atas suatu sengketa hukum memang perlu dihormati, tetapi tidak lebih dari sekedar dihormati. Kiranya apa yang dituangkan di dalam Code Civil perancis ini kemudian menjadi panutan negara-negara Eropa lainnya. Oleh karena itulah dapat dikatakan bahwa penganut sistem civil law memberi keleluasaan yang besar bagi hakim untuk memutus perkara tanpa perlu meneladani putusan-putusan hakim terdahulu.
 Yang menjadi pegangan hakim adalah aturan yang dibuat oleh parlemen, yaitu undang-undang.Karakterisrik ketiga pada sistem civil law adalah apa yang oleh Lawrence Friedman disebut sebagai digunakannya sistem inkuisitorial dalam [peradilan. Apa yang dikemukakan oleh Friedman itu memang demikian halnya. Menurut pengalaman Friedman, hakim di dalam sistem civil law berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal. Menurut Friedman, sistem ini sebenarnya lebih efesien, lebih tidak berpihak (imparsial), dan lebih adil dibandingkan dengan sistem yang berlaku di sistem common law.

2.5.     Karakteristik Sistem Common Law

            Sebagaimana sistem civil law, sistem common law juga mempunyai tiga karakteristik, yaitu yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang terutama, dianutnya doktrin stare decisis, dan adanya adversary system dalam proses peradilan. Ketiga hal itu merupakan pembeda antara sistem common law dari sistem civil law.Meskipun demikian tidak berarti bahwa yurisprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem civil law.
            Dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama, merupakan suatu produk dari perkembangan yang wajar hukum inggris yang tidak dipengaruhi oleh Hukum Romawi. Menurut Philip. S. James, terdapat dua alasan mengapa dianut yurisprudensi, yaitu alasan psikologis dan alasan praktis. Alasan psikologis adalah setiap orang yang ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk kepada putusan yang telah ada sebelumnya daripada memikul tanggung jawab atas putusan yang dibuatnya sendiri. Sedangkan alasan praktisnya adalah bahwa diharapkan adanya putusan yang seragam karena sering dikemukakan bahwa hukum harus mempunyai kepastian dari pada menonjolkan keadilan pada setiap kasus.
            Karakteristik berikutnya pada sistem common law adanya doktrin stare decisis atau di Indonesia dikenal dengan doktrin preseden yaitu hakim terkait untuk menerapkan putusan pengadilan terdahulu baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa di inggris, dengan menerapkan doktrin ini otoritas pengadilan bersifat hierarkis, yaitu pengadilan yang lebih rendah harus mengikuti putusan pengadilan lebih tinggi untuk kasus serupa.
            Dalam perbincangan mengenai hukum terdapat salah kaprah tentang pengertian presiden. Menurut pengertian yang salah tersebut, “preseden” disamakan dwngan putusan .
            Meskipun dalam sistem sistem common law dengan menerapkan doktrin stare decisis hukum harus mengikuti preseden yang telah ada, tidak berarti bahwa jawaban atas semua perkara dapat dikemukakan dalam presiden. Tidak dapat dipungkiri bahwa fakta begitu beragam dan tidak semua perkara secara tepat mrmpunyai preseden.
            Akhirnya, karakteristik ketiga sistem common law adalah adanya adversary system. Dalam sistem ini, kedua belah pihak yang bersengketa yang masing-masing menggunakan lawyer-nya berhadapan di depan seorang hakim. Masing-masing pihak menyusun strategi sedemikian rupa dan mengemukakan sebanyak-banyaknya alat bukti di depan pengadilan. Kedua belah pihak benar-benar memasuki medan pertempuran dengan mengajukan sebanyak  mungkin saksi dan saling mendalami keterangan saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak.’’(Prof. Dr. Peter Muhaamad Marzuki, S.H., M.S., 2013)’’


BAB III

PENUTUP


3.1.            Kesimpulan

Negara negara penganut Sistem HukumCivil Law ini antara lain yaitu ; negara negara Perancis, Jerman, Belanda danbekas jajahan Belanda, antara lain Indonesia, Jepang dan Thailand.Pada sistem ini, putusan pengadilan berdasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku,contohnya bisa UUD 45, Tap MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres/Kep Pres, MA, KeputusanMenteri dan lain lain. jadi, keputusan pengadilan bersifat fleksibel (berubah ubah) tergantung hakim yang memutuskan berdasarkan fakta/bukti yang ada. Tidak menganut sistem juri karena negara tersebut menganut faham bahwa orang awam yang tidak tahu hukum tidak bisa ikut andil/menentukan nasib seseorang, tetapi putusan Hakim yang menentukan berdasarkan fakta sumber sumber dan saksi saksi yang mendukung adanya sistem perjanjian “the receipt rule,  yakni perjanjian terbentuk ketika penerimaan terhadap suatupenawaran sampai ke pemberi tawaran.

3.2.            Saran

Di dalam sistem pemerintahan eropa kontinental, sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi Dengan terkodifikasi tersebut bertujuannya supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHP pidana yangsudah dikodifikasikan tersebut.Terdapat kelemahan dalamsistem eropa kontinetal adalah sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakimharus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif).


DAFTAR PUSTAKA


Prof. Dr. Peter Muhaamad Marzuki, S.H., M.S., L. M. (2013) Pengantae Ilmu Hukum.
Saidah, S. (2015) ‘Sistem Hukum Eropa Kontinental’, p. Bogor. Available at: https://faizatunjannah.blogspot.co.id/2015/07/makalah-sistem-hukum-eropa-kontinental.html?m=1.